Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur, Dalam Proses Sat Reskrim Polres Konsel.

KENDARI, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

H Bin T ( 51 ) warga Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Konawe Selatan ( Konsel ). H Bin T ditahan pihak Penyidik Sat Reakrim Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) sejak tanggal 8 Desember 2022. Penahanan terhadap H Bin T atas perbuatan …

Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur, Dalam Proses Sat Reskrim Polres Konsel. Selengkapnya »

The post Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur, Dalam Proses Sat Reskrim Polres Konsel. appeared first on BIDANG HUMAS POLDA SULTRA.

Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Sultra, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.